Gelar Rakor Persiapan Pencalonan di Pilkada Bukittinggi, Ini Harapan KPU

KLIKPOSITIF – Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra berharap pengurus partai dan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah Bukittinggi bisa melengkapi syarat pencalonan pada masa pendaftaran.

Pendaftaran bapaslon ini akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Jadi, mulailah persiapkan berkas dari sekarang,” ujar Satria Putra di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin 5 Agustus 2024, saat membuka Rapat Koordinasi persiapan pencalonan walikota dan wakil walikota Bukittinggi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Menurut Satria Putra, secara umum bapaslon harus memenuhi dua persyaratan penting.

Yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Syarat pencalonan itu kata Satria Putra meliputi SK mandat dari DPP parpol pendukung, hingga SK kepengurusan parpol mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.

Selanjutnya ada syarat calon yang di antaranya meliputi ijazah, skck, surat kesehatan, dan yang lainnya.

“Kalau belum lengkap, akan ada masa perbaikan selama 7 hari mulai 29 Agustus hingga 4 Oktober 2024.

“Agar proses pendaftaran pasangan calon itu berjalan lancar, makanya hari ini kami menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan pihak terkait dan stakeholder,” tambah Satria.

Calon Independen

Satria Putra juga menjelaskan, saat ini KPU Bukittinggi tengah melakukan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon independen atau perseorangan.

“Ada 181 tenaga verifikasi kami di lapangan. Berkas yang diverifikasi itu sebanyak 25.815,” tutur Satria.

Setelah proses verifikasi itu, KPU nantinya akan menetapkan apakah bapaslon independen itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024.

“Jika memenuhi syarat maka bisa lanjut mendaftar sebagai pasangan calon. Kalau tidak, ya tidak bisa,” jelas Satria.

Terkait adanya keluhan dari masyarakat yang KTP-nya dicatut oleh orang tak bertanggungjawab, Satria menyarankan agar melaporkan masalah tersebut ke KPU.

“Jika ada masyarakat yang tidak pernah memberi dukungan, yang merasa KTP-nya dicatut, itu silakan melapor ke kami, nanti akan kami buatkan surat pernyataan bahwa masyarakat yang bersangkutan tidak memberi dukungan,” jelasnya.

Exit mobile version