Solok, Klikpositif – Dua orang Pemuda harus mendekam di sel tahan Polres Solok Arosuka, Kabupaten Solok. Aksi nekat keduanya menggasak sepeda motor warga berujung bui.
Tersangka berinisial SDT (19) dan RHS (19) diciduk tim Opsnal Polres Solok Arosuka di Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok, Rabu (22/1/2024) sore.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Reskrim, AKP Efrian Mustaqim Batiti membenarkan penangkapan terhadap kedua Pemuda asal Koto Gadang Guguak tersebut.
Menurutnya, sebelum diciduk, kedua pelaku beraksi di Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Dalam aksi keduanya, berhasil menggasak 1 unit sepeda motor jenis Supra dengan nomor polisi BP 5682 D.
Dari laporan warga tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Dari keterangan saksi dan informasi warga, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan Opsnal Polres Solok dan Polsek Gunung Talang berhasil menangkap kedua terduga pelaku di daerah Koto Panjang,” terang Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, Jumat (24/1/2024).
Dalam penangkapan itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Solok.