Gara-gara Tindakan Tak Terpuji Ini, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Sat Reskrim, Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menangkap seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Bayang. Pria yang diketahui berumur 49 tahun ini ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PESSEL, KLIKPOSITIF– Tim Opsnal Sat Reskrim, Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menangkap seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Bayang. Pria yang diketahui berumur 49 tahun ini ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bayang, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa 13 Juli 2021.

Penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/44/VII/2021/RESKRIM tanggal 13 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dengan bukti permulaan yang cukup, pelaku telah kita bawa ke Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Hendra Yose pada KLIKPOSITIF.

Perbuatan pelaku terhadap korban ternyata telah terjadi sejak 2015. Tidak hanya sekali, namun perbuatan tak terpuji itu telah dilakukan berkali-kali. Pelaku melakukan aksi bejat tersebut di rumah nenek korban.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan, tersangka kami periksa verbal dulu untuk terang tindak pidananya, sebab kejadiannya sudah lama, nantinya kami akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” jelasnya.

Exit mobile version