Gandeng Ahli dari PSLH Unand, DLH Kota Solok Mulai Susun KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Pembahasan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD Kota Solok 2025-2045.(Ist)

Pembahasan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD Kota Solok 2025-2045.(Ist)

Kota Solok, Klikpositif – Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok melakukan Pembahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Solok Tahun 2025-2045, Rabu (31/1/2024) di Akmal Room Bappeda. Pembahasan melibatkan ahli dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas Padang.

KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.

Hal ini merupakan salah satu instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sekda Kota Solok, Syaiful mengatakan, KLHS merupakan pendekatan partisipatif dalam pengarusutamaan isu-isu lingkungan hidup dan sosial sehingga nantinya akan mempengaruhi rencana pembangunan, pengambilan keputusan pembangunan serta proses implementasinya pada tingkat strategis. Jadi perlu keterlibatan multi aktor dari berbagai sektor dan lembaga, bukan hanya dari DLH saja.

“OPD diharapkan dapat menyediakan data-data terkait tTujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sesuai tugas pokok fungsi. Kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan KLHS yang telah ditetapkan dengan SK Walikota dapat mengikuti dengan baik proses penyusunan KLHS RPJPD Kota Solok 2025-2045,” pesan Sekda di hadapan seluruh pimpinan OPD.

Secara teknis, prinsip penyusunan KLHS mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2018. Di sana ditegaskan bahwa tim penyusun KLHS yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah melakukan pengkajian pembangunan berkelanjutan.

Pengkajian mencakup kondisi umum daerah, capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan, dan pembagian peran antara pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha serta Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – Undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edrizal menyebutkan, DLH Kota Solok telah mengirimkan permintaan data TPB tahun 2023 kepada 22 OPD se-Kota Solok, 3 Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Solok, PDAM. Kemudian juga BPS Kota Solok.

“Dengan adanya Sosialisasi ini, kita memiliki pemahaman yang sama terkait data-data yang diperlukan dalam penyusunan KLHS RPJPD. Harpannya, dokumen yang dihasilkan berkualitas dan selesai pada Juni 2024 nanti,” tutpnya.

Exit mobile version