Forkopimcam V Koto Kampung Dalam Gelar Rakor Lintas Sektor Soal Antisipasi Kenakalan Remaja

KLIKPOSITIF– Pemerintah Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman gelar rapat lintas sektor bahas tindak lanjuti pencegahan dan antisipasi kenakalan remaja di wilayah kecamatan tersebut.

Rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan forum komunikasi kecamatan (Forkopimcam) digelar pada Jumat 26 Juli 2024.

Camat V Koto Kampung Dalam, Firman Suheri mengatakan, rakor lintas sektor tersebut adalah tindak lanjut atas surat Sekda Padang Pariaman langkah dalam mengantisipasi kenakalan remaja.

Ia menyebut, saat ini dengan marak kenakalan remaja, seperti tawuran, LGBT, narkoba, hingga judi online, pinjol. Sehingga perlu ada langkah serius untuk mengantisipasinya.

“Kita harap ini sebagai langkah kita bersama dalam menindaklanjutinya dan bagaimana para remaja kita bisa terjauh dari pergaulan yang merusak itu semua,” ungkapnya.

Kesempatan itu, Ketua KAN Campago mengatakan, kenakalan remaja dan degradasi moral yang terjadi saat ini adalah tanggung jawab bersama.

Ia menjelaskan, selain pemerintah, ninik mamak juga memiliki peran penting dalam mencegahnya.

“Ninik mamak berperan bagaimana sanak kemenakan tunduk dan patuh kepada tatanan adat, agama dan pemerintah,” terangnya..

Lanjutnya, untuk memperkuat peran niniak mamak, ia mengharapkan agar adanya komitmen bersama tentang memfungsikan peran niniak mamak dalam pemeliharaan Kamtibmas sebagai implementasi

“Mari ini menjadi perhatian kita bersama, karena tanpa ada komitmen yang nyata ini akan sulit terlaksana,” jelasnya.

Sementara, Penyuluh Agama KUA V Koto Kampung Dalam, Boby Irawan
menyampaikan, semua tigo tungku sajarangan atau yang disebut rajo alam, rajo ibadat dan rajo adat memang harus duduk bersama membahas hal tersebut.

Hal itu menurutnya, harus dituangkan dalam bentuk suatu aturan yang kuat sehingga bisa mengikat anak kemenakan dari kenakalan remaja dan degredasi moral.

“Hendaknya rapat ini bukan hanya sekedar bentuk rapat biasa saja dan bukan juga hanya sebagai pemanis retorika saja. Namun , semua stakeholder tigo tungku sajarangan di tingkat daerah hingga sampai tingkat nagari mesti duduk bersama merumuskan aturan yang diputuskan dalam sebuah peraturan daerah (PERDA) serta peraturan di tingkat nagari (PERNAg),” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir Camat V Koto Kampung Dalam, Koramil V Koto Kampung Dalam, Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Kepala KUA V Koto Kampung Dalam diwakili Penyuluh Agama Islam Fungsional Nurhayani dan Boby Irawan.

Kemudian, juga hadir kepala SDN, SMP, SMA se kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kerapatan Adat Nagari Campago dan Sikucur, Bundo Kanduang, Wali Nagari se kecamatan V Koto Kampung Dalam.

Exit mobile version