PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Empat kali mendekam di penjara membuat pria inisial R warga Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman tidak kapok-kapok berbuat kriminal.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Pekan Baru pada Jumat (3/6) dalam kasus jambret.
“Pelaku telah kami tangkap. Saat ini telah di Mapolres kota Pariaman bersama barang bukti hasil jambretan,” ungkap AKP Muhammad Arvi, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Senin 6 Juni 2022.
Pelaku ini, kata Kasat lagi, merupakan residivis dalam kasus narkoba dan jambret.
“Sudah empat kali ditangkap dalam kasus narkoba dan jambret namun tidak kapok,” ulas Arvi.
Kasat menngatakan, upaya penangkapan pelaku dilakukan empat hari sebelumnya di Sungai Sariak.
“Ia lolos saat itu dan lari ke Pekanbaru yang kemudian berhasil kita amankan,” kata AKP Arvi.
Saat penggerebekan, pelaku juga sempat melawan petugas.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.