Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur, Seorang Buruh Tani Ditangkap Polisi Pessel

pengedar sabu di limo kaum

ilustrasi. (Haswandi)

Hayati Motor Padang

PESSEL, KLIKPOSITIF– Satreskrim Polres Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat menangkap seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Pelaku tertangkap pada Sabtu 19 Maret 2022, saat berada di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel.

Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mengumpulkan bukti kuat terhadap pelaku.

Korban merupakan teman dari anak pelaku. Korban merupakan perempuan yang masih berumur 5 tahun

Pelaku mengaku memuluskan aksinya dengan cara mengajak korban untuk menjemput anaknya yang sedang bersekolah.

“Tersangka umur 47 tahun. Pekerjaan buruh tani, domisili di Kecamatan Koto XI Tarusan,” ungkapnya di Painan, Senin 21 Maret 2022.

“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Januari 2022. Seperti hal yang dilaporkan orangtua korban di Mapolres,” terangnya.

Pelaku terjerat pasal 76 E dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Exit mobile version