Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Sungai di Nagari Aie Dingin, Kejari Solok Tetapkan Dua Tersangka

Tim Kejari Solok Lakukan Penggeledahan di Kantor BPBD Solok

Kajari Solok, Andi Metrawijaya.(Klikpositif)

Kajari Solok, Andi Metrawijaya.(Klikpositif)

Solok, Klikpsoitif – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman sungai Batang Kapalo Koto, Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.

Kajari Solok, Andi Metrawijaya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penetapan status tersangka itu setelah proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan Negri Solok.

“Kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing berinsial L dan AV,” terang Andi Metrawijaya saat memberikan keterangan kepada Klikpositif, Jumat (14/7/2023) di Kejaksaan Negri Solok.

Dari proses penyidikan, petugas menemukan adanya indikasi mens rea, dan alat bukti yang cukup. Bahkan, tim Kejari Solok juga melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok pada Selasa (11/7/2023).

“Petugas menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Kegiatan pembangunannya tercatat pada tahun 2020 lalu,” terang Andi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi menerangkan, dari hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PPKN), potensi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp958 juta.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Solok sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. “Proses masih berjalan. Secepatnya kita lanjut ke tahapan penuntutan,” terang Melhadi.

Disisi lain, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok, Irwan Effendi mengakui memang ada tim kejaksaan yang melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok. “Iya memang ada penggeledahan. Saya tidak bisa berkomentar banyak. Itu kewenangan kejaksaan,” terang Irwan Efendi.

Exit mobile version