PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan bangsal RSUD Pariaman, Sumetera Barat.
“Saat ini kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bangsal RSUD Pariaman,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, Kamis 17 Februari 2022.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pembangunan bangsal itu mulai tahun anggaran 2016 namun hingga kini belum selesai.
“Selai itu, pembangunan bangsal tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan sehingga kerugian negara sekitar mencapai 900 juta rupiah,” ujar Kapolres.
“Tersangka pertama yang telah ditetapkan yaitu inisal B. B ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen,” sebut Kapolres.
Lalu dari pengembangan penyelidikan dari tersangka inisial B, kata Kapolres lagi, dugaan tersangka mengarah pada Z yang merupakan kontraktor pembangunan bangsal itu.
“Kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” ulas Kapolres.
Kedua tersangka menurut pihak kepolisian koperatif sehingga penahanan tidak dilakukan
“Mereka koperatif dan mau lapor dua kali dalam 24 jam,” sebut Kapolres.
Pagu anggaran dalam pembangunan bangsal ini senilai 7,4 miliar rupiah.