TANAH DATAR,KLIKPOSITIF – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar membekuk dua terduga pengedar Sabu di Padang Ganting.
Dari dua pelaku itu, polisi menemukan 40 paket narkotika jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, di Pagaruyung Rabu 19 Oktober 2022.
Desfiarta menyebut kedua pelaku tersebut adalah AAP (25 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar.
Kemudian, ASD (25 tahun), seorang pemuda yang berdomisili juga di Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Penangkapan kedua terduga pelaku langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Desneri pada Selasa 18 Oktober 2022.
Kedua terduga pelaku saat itu sedang berada di SDN 05 Jorong Koto Alam, Kecamatan Padang Ganting.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AAP yang sedang berada di Depan Gerbang SDN 05 Padang Ganting.
Dari tangan terduga pelaku AAP diamankan 11 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku celana.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku ASD di dalam WC SDN 05 Padang Ganting.
Disana polisi menemukan 29 paket Sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital di dalam tas sandang milik terduga pelaku ASD.
Selain menyita barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dua unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini kedua terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)






