Dua Pengedar Sabu di Limo Kaum Tanah Datar Dibekuk Polisi

pengedar sabu di limo kaum

ilustrasi. (Haswandi)

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap dua orang pengedar sabu di Limo Kaum Tanah Datar.

Dari dua pengedar sabu di Limo Kaum ini, polisi menemukan dua paket Sabu.

“Penangkapan terduga pengedar dan pengguna narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, di Pagaruyung, Senin 10 Oktober 2022.

Desfiarta menyebut kedua pelaku tersebut adalah RJ (26 tahun), wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Limo Kaum Tanah Datar.

Kemudian, seorang lagi masih di bawah umur yang berdomisili di Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba AKP Desneri langsung memimpin penangkapan tersebut pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket Sabu yang terbungkus plastik klip di atas kayu belakang rumah milik pelaku RJ.

Selain Sabu, polisi juga menyita barang barang bukti lainnya, yakni satu unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini kedua terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

Exit mobile version