Dua Pemuda dan 39 Paket Ganja Diamankan Polisi di Padang Pariaman

polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 39 paket dengan berbagai ukuran.

Barang bukti

Barang bukti (Ist)

PADANGPARIAMAN, KLIKPOSITIF- Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan dua orang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis ganja.

Dalam kuasa kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 39 paket dengan berbagai ukuran. “Penangkapan ke dua pelaku pada Senin malam (8/11) sekitar pukul sembilan malam pada kawasan Korong Pasar Pauh Kambar, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Padang Pariaman, IPTU Ahmad Ramadhan, SH.MH, Selasa 9 November 2021.

Diketahui adapun inisial nama kedua pelaku yang diduga pengedar ganja itu adalah RK umur 21 dan RA umur 22 tahun. Keduanya warga Korong Pasar Pauah Kamba. “Kronologi penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat setempat bahwa mereka sering terlibat dalam kegiatan pesta ganja dan tampak transaksi narkoba,” jelas IPTU Ahmad Ramadhan.

Dengan informasi tersebut, katanya lagi, tim dibentuk untuk menelusuri kebenaran informasi dari masyarakat. “Setelah memastikan keterlibatan pelaku dengan narkotika maka kami langsung melakukan penangkapan. Mereka diamankan di sebelah kediaman salah satu pelaku,” sebut IPTU Ahmad Ramadhan.

Diceritakannya juga, kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti. Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan di tempat. “Di tempat penangkapan, kami berhasil mengamankan dua paket ganja yang coba disembunyikan di bawah batu. Tak puas dengan hasil tersebut kami mengiring ke dua pelaku untuk menyisir kamar sebagai upaya mencari barang bukti lainnya,” jelas Kasat itu.

Di dalam rumah, kata dia lagi, sebanyak 37 paket lainnya ditemukan. Ke dua pelaku mengakui atas kepemilikan ganja itu dan mereka langsung digiring ke Mapolres beserta barang bukti. Ke dua pelaku harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui juga, kasus ke dua pelaku tertuang dalam undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan bisa hukuman seumur hidup.

Exit mobile version