Dua Orang Diduga Pelaku Judi Online di Linggo Sari Baganti Pessel Ditangkap Polisi

Pelaku diduga menjual togel online dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel dari pasangan orang atau pembeli yang dituliskan ke selembar kertas (rekap).

Kedua pelaku judi online saat diamankan polisi

Kedua pelaku judi online saat diamankan polisi (istimewa)

Hayati - launching PCX 160

PESSEL, KLIKPOSITIF– Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan dua pelaku judi online, Selasa 14 September 2021 sore, pukul 18.00 WIB kemarin.

Kedua pelaku berinisial T (67) dan FA (27), ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan warga Kampung Koto Panai, Nagari Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH menegaskan, perbuatan kedua pelaku sudah meresahkan dan dinilai kerap melakukan transaksi jual beli togel secara terang-terangan.

Pelaku ditangkap di lokasi berbeda. T diamankan di Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan FA di Kampung Simpang Tanjuang Medan yang dengan nagari yang sama.

Pelaku diduga menjual togel online dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel dari pasangan orang atau pembeli yang dituliskan ke selembar kertas (rekap).

“Barang bukti uang (ditangan T) diduga hasil pemasangan dari setoran FA. FA diamankan kediamanya di Kampung Simpang Tanjuang Medan,” ungkap Kasat usai penangkapan.

Beberapa barang bukti, menurut Kasat, pihaknya mengamankan 1 lembar kertas putih yang berisikan angka-angka togel dari pelaku. Uang sebanyak Rp 170 ribu, 1 unit HP merk Oppo Reno 4 warna Hitam.

Lalu, barang bukti 1 unit HP merk Samsung B109E warna Putih, beserta 1 buah buku tafsir mimpi warna kuning dan 3 lembar kertas stekles (catatan angka togel yang telah keluar).

Menurutnya, setelah pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan, keduanya langsung dibawa ke Polres Pessel dan diproses Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version