Dua Fraksi DPRD Kota Solok Tegaskan Proses Penyempurnaan APBD 2022 Salahi Aturan

Ketua fraksi Solok Bersatu, Hendra Saputra dan ketua Fraksi Solok Adil makmur bersama 12 anggota DPRD lainnya menegaskan proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022 tidak sesuai aturan

Solok Kota, Klikpositif – Polemik soal penandatanganan penyempurnaan APBD tahun 2022 oleh dua pimpinan DPRD Kota Solok terus bergulir, hingga bermuara pada komentar pemerintah daerah bahwa proses itu telah sesuai aturan.

Menjawab hal itu, Ketua fraksi Solok Bersatu, Hendra Saputra menegaskan, dalam proses penyempurnaan APBD 2022 hasil evaluasi Gubernur, harus melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Terkait prosesnya, kata Hendra, sudah jelas-jelas diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019 pasal 111 ayat 8 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, juga secara tegas dijelaskan dalam Permendagri nomor 9 tahun 2021 tentang Tatacara Evaluasi Ranperda tentang APBD, Ranperda tentang APBD, Ranperda tentang Ranperkada kepala daerah tentang penjabaran APBD, Ranperkada tentang penjabaran perubahan APBD.

“Pasal 24 ayat 2 secara tegas memerintahkan, TAPD dan Banggar membahas bersama-sama hasil evaluasi Gubernur selama 7 hari sejak evaluasi diterima oleh pemerintah Kota,” kata Hendra didampingi ketua fraksi Solok Adil Makmur, Taufiq Nizam dan 12 Anggota DPRD lainnya.

Hendra yang juga anggota Banggar DPRD Kota Solok menegaskan, tidak ada pembahasan yang dilakukan bersama antara Banggar dan TAPD untuk menyempurnakan APBD 2022 hasil evaluasi Gubernur.

Dalam kenyataannya, ulas Hendra, hasil evaluasi sudah diterima oleh sekretariat DPRD sejak 23 Desember 2021, akan tetapi tidak diberitahukan oleh ketua DPRD kepada seluruh anggota Banggar.

“Malahan pimpinan ada pertemuan dengan tim TAPD tanpa sepengetahuan seluruh anggota Banggar, dan setelah itu baru anggota Banggar diundang untuk pembahasan evaluasi Gubernur pada 26 Desember 2021,” paparnya.

Anehnya, kata Hendra, saat agenda pembahasan, TAPD malah memberikan berupa dokumen penyempurnaan evaluasi Gubernur yang sudah disempurnakan secara sepihak. Seakan dipaksakan untuk diterima oleh Banggar dan menyetujui untuk ditandatangani oleh pimpinan.

Dalam dokumen penyempurnaan sepihak oleh TAPD itu, ulasnya, anggota Banggar menemukan berbagai kejanggalan. Termasuk soal Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Kegiatan yang berada di BKD Kota Solok itu awalnya sudah diketok palu sebesar Rp 1 miliar melalui sidang pengesahan DPRD pada 29 November 2021 lalu.

“Setelah evaluasi Gubernur, angkanya naik menjadi Rp 1,7 miliar. PAD yang disepakati naik sebesar Rp 1,5 miliar tetapi setelah penyempurnaan malah dihilangkan oleh TAPD dengan alasan dicoret oleh tim evaluasi Gubernur,” paparnya.

Tanpa melalui pembahasan, pada 30 Desember 2021 anggota Banggar diundang kembali hanya melalui pesan WhatsApp dari staf sekretariat DPRD untuk rapat evaluasi rekomendasi Gubernur bersama TAPD sekitar pukul 20.00 Wib.

“Lagi-lagi, tidak ada pembahasan, dan malah ditandatangani kesepakatan itu oleh ketua DPRD Hj. Nurnisma dan Wakil Ketua Efriyon Coneng dengan Wali Kota Solok, tanpa adanya persetujuan dan tidak dihadiri anggota Banggar DPRD. Sementara Wakil ketua Bayu Kharisma menolak dan meninggalkan lokasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Solok Adil Makmur, Taufiq Nizam, menyayangkan pernyataan sikap Pemko Solok melalui Kepala Dinas Kominfo, yang berdalih kenaikan anggaran BKK untuk memenuhi anggaran pendidikan yang 20 persen.

“Dana BKK kegiatannya terdapat pada Badan Keuangan Daerah (BKD) bukan pada Dinas Pendidikan, jadi tidak tepat ini dijadikan alasan untuk memenuhi anggaran pendidikan 20 persen seperti yang disampaikan Kadis Kominfo,” kata Taufiq.

Pihaknya juga menyesalkan, kenapa Kepala Dinas Kominfo yang menjawab persoalan ini, seyogyanya ini ranahnya TAPD.

Sementara itu, Leo Murphy juga menyebutkan, tim Banggar telah meminta rincian perubahan sub kegiatan penambahan dan pengurangan anggaran hasil evaluasi Gubernur yang sebelumnya dijanjikan oleh TAPD.

“Awalnya dijanjikan oleh TAPD untuk diberikan kepada Banggar, ditengah kasipnya waktu untuk pembahasan itu, Sekda dan jajaran malah memilih kegiatan Outbond selama 4 hari,” tegasnya.

Karena Sekda dan jajaran Outbond di Payakumbuh, Banggar memilih untuk sharing informasi terkait persoalan yang terjadi ke daerah tetangga.

Kedua pimpinan fraksi dan 12 anggota lainnya menyayangkan sikap ketua Fraksi Golkar yang seakan melakukan pembiaran terjadinya penandatanganan penyempurnaan evaluasi Gubernur oleh ketua DPRD yang notabenenya anggota fraksi Golkar, tanpa persetujuan seluruh anggota Banggar.

Terkait perjalanan luar negri pimpinan DPRD, Leo bersama 13 anggota DPRD lainnya menegaskan, sejak awal pembahasan RAPBD tidak ada dalam RKPD, KUA PPAS, pembahasan komisi hingga ketok palu anggaran 2022.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, kok muncul anggaran lebih kurang Rp 300 juta di dokumen hasil evaluasi Gubernur,” tegasnya.

Sementara itu, kata Leo, anggaran kegiatan pembebasan lahan di depan kantor KAN sebesar Rp 1,7 miliar yang masuk KUA PPAS dan disepakati melalui pengesahan, malah dihilangkan oleh tim TAPD.

“Kami bukan menolak pengesahan APBD tahun 2022, tapi prosesnya yang dipersoalkan, karena melanggar aturan dan bisa berpotensi masalah di kemudian hari,” tutupnya.

Exit mobile version