PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, juga dilakukan rapat paripurna soal pengumuman usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam agenda kedua, pihaknya menyoroti hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu yang mana telah berlangsung pemilihan kepala daerah di 19 kabupaten/kota dan dengan dua pasangan calon bersaing memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2025, pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dari nomor urut 1 berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 1.757.612 suara sah. Pasangan ini pun ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024–2029.
“Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sekaligus usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode sebelumnya,” katanya Selasa, 14 Januari 2025.
Ia menambahkan, dengan tuntasnya pembahasan kedua agenda tersebut, maka ini jadi langkah penting bagi Sumatera Barat dalam mengawal pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi tata kelola lingkungan maupun pergantian kepemimpinan daerah.