PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat sahkan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik pada Sidang Paripurna, Selasa, 19 Juli 2022. Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.
Perda tersebut mengatur SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
βCakupannya untuk OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan,” kata anggota komisi satu,Β Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan.
βApakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik,?” tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.
Anggota DPRD, HM Nurnas mengatakan, Perda ini merupakan babak baru dalam penegakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Sumbar. “Khususnya memaksimalkan peran PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik,” paparnya.
Ia mengatakan, lahirnya Perda ini karena kegundahan melihat PPID. PPID harus memiliki peran dalam menwujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Nurnas mengingatkan di Perda ini ada sanksi yang bisa diberikan kepada badan publik yang tidak menjalankan alur dan layanan keterbukaan informasi publik.
βAda reward dan punishment dalam perda ini, tujuannya untuk melindungi badan publik itu sendiri, sekaligus melindungi pak sekda agar jangan terjebak sebagai tersangka dalam pidana informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008,β tuturnya.
HM Nurnas juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar khususnya Diskominfotik untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur yang menjelaskan secara teknis Perda KIP agar bisa secepatnya diimplementasikan.
βHarus ada Pergub jangan lewat pula 6 bulan, kecendrungan Pemprov terlambat untuk membuat pergub sehingga perda tidak maksimal berjalan,β tegas Nurnas.
Terkait dengan Perda KIP, Ia meminta Komisi Informasi Sumbar lebih aktif lagi dalam membantu pemerintah, karena pengawalan terhadap perda ini salah satunya adalah tugas KI Sumbar.
βKI Sumbar harus mampu berperan dan menyinkronkan kegiatan dengan Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ingat perda ini merupakan perda yang penting dan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,β pungkas Nurnas.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menekankan transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
βPerda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,β katanya.
Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.
βIni menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,β kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.