Solok Kota, Klikpositif – DPRD dan Pemerintah Kota Solok akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2022. Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Solok, Rabu (31/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma mengatakan, proses pembentukan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme. Setiap tahapan juga sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Proses diawali dengan presentasi dari Wali Kota Solok pada 24 Agustus 2022. Kemudian berlanjut dengan pembahasan antara komisi DPRD dengan mitra kerja dari tanggal 25-27 Agustus 2022. Hasil pembahasan tersebut dibawa ke tingkat gabungan komisi.
“Selanjutnya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan memakan waktu 4 hari dari 28-31 Agustus 2022,” terang Nurnisma.
Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD serta Banggar dan TAPD yang telah menjalankan proses dari awal hingga akhir, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah. KUA PPAS Perubahan akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun anggaran 2022.
“Pengalokasian anggaran pada APBD Perubahan nantinya akan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Kita mengharapkan, ekonomi masyarakat kembali tumbuh dengan baik,” kata Zul Elfian.
Zul Elfian mengharapkan, setelah kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS perubahan tahun 2022 antara DPRD dan Pemerintah Kota Solok, segera dapat ditindaklanjuti dengan Perubahan RAPBD Tahun 2022.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Masukan dari DPRD tentunya menjadi catatan penting. Proses ini tentunya juga tidak terlepas dari upaya memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Kota Solok,” tutup Zul Elfian.