KLIKPOSITIF – Pasca penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, DPR berencana bahas perkembangan penanganan yang dilakukan Satgas BLBI.
“Hal ini tentu menjadi perhatian DPR terkait para obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang saat ini dalam pengejaran Satgas BLBI,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.
Ia menambahkan, komisi XI DPR segera menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangans terkait perkembangan penanganan yang dilakukan Satgas BLBI.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menjelaskan, Komisi XI DPR menyetujui DJKN agar mengoptimalkan pengurusan piutang negara melalui rekonsilisasi dan pemutakhiran data piutang negara pada Kementerian dan Lembaga dan BUN serta penguatan database piutang negara sebagai tools untuk melakukan pengelolaan piutang negara.
Dito juga mendorong DJKN agar melakukan penyempurnaan roadmap pengelolaan investasi pemerintah kepada BUMN/lembaga untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan BUMN/Lembaga dalam melaksanakan dan mendukung program prioritas nasional.
Perjanjian ekstradisi Senjata Baru
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengakui perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi senjata baru bagi pemerintah untuk bisa menagih atau mengejar obligor/debitur BLBI yang tinggal dan bahkan pindah kewarganegaraan ke Singapura.
“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kita bisa selesaikan karena beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” jelas Ketua Satgas Hak Tagih BLBI itu kepada Komisi XI DPR RI.
Rionald mengaku perjanjian ini akan sangat mempermudah tugas pemerintah melakukan penagihan hak negara.
“Apalagi, memang banyak obligor/debitur BLBI yang pindah ke Singapura usai krisis keuangan 1997/1998 silam,” jelasnya.
Menurutnya, yang paling menyulitkan selama ini adalah, pengemplang dana BLBI tersebut tidak hanya menetap di Singapura tetapi juga mengganti status kenegaraannya. Sehingga jika tidak ada perjanjian ini akan sulit melakukan penagihan.
“Jadi kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini jadi salah satu upaya sehingga satgas BLBI bisa menggunakan apa yang telah diupayakan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut,” pungkasnya.