Kota Solok, Klikpositif – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok menggelar Focus Grup Discussion (FGD) penjaringan isu prioritas lingkungan hidup dalam rangka penyusunan dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kota Solok tahun 2023.
Penyusunan dokumen IKPLHD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa penyediaan data dan akses informasi lingkungan hidup yang diwujudkan dalam bentuk dokumen Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD).
“Penjaringan dan penetapan isu proiritas merupakan bagian dari penyusunan dokumen IKPLHD,” ungkap pejabat Pengelola Penataan Sampah DLH Kota Solok, Agus Susanto saat membuka FGD di aula kantor DLH, Kamis (22/2/2024). Hadir sebagai peserta, Tim Teknis dan Pelaksana Kegiatan Penyusunan Dokumen IKPLHD.
Agus menjelaskan, tujuan dari Penyusunan Dokumen IKPLHD untuk memenuhi kewajiban Pemerintah Kota Solok dalam pemenuhan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan dalam memperbaiki kualitas lingkungan yang terjadi di daerahnya.
Penetapan isu prioritas didasarkan proses secara partisipatif yang melibatkan pemangku kepentingan/stakeholder di daerah. Mulai dari instansi/ perangkat daerah, BUMD, BUMN. Kemudian pihak swasta, LSM, Kelompok masyarakat, media/wartawan dan perguruan tinggi.
“Penjaringan isu menggunakan metode pengumpulan isu-isu lingkungan hidup di Kota Solok yang berkembang pada tahun 2023. Selanjutnya akan dikerucutkan menjadi tiga isi prioritas, yaitu meningkatnya jumlah timbulan sampah, terbatasnya umur TPA Regional Solok sampai tahun 2025, dan penurunan kualitas air permukaan dan air tanah,” sebut Agus.
Selain membahas penjaringan isu prioritas lingkungan hidup tahun 2023, FGD ini juga membahas penjaringan inovasi pengelolaan lingkungan hidup Kota Solok tahun 2023. Hasil penetapan isu prioritas tersebut akan ditetapkan melalui berita acara yang akan ditandatangani oleh seluruh peserta FGD yang hadir.