DKP Sumbar Berikan Bantuan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan di Pessel

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang melaunching perlindungan nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Acara berlangsung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Carocok Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (14/7/2023).

Acara sekaligus diikuti dengan penyerahan simbolis kepesertaan kepada nelayan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Kepala DKP Sumbar Reti Wafda dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto.

Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya atas nama Pemprov Sumbar menyambut baik launching perlindungan nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, tujuan dari pengikutsertaan nelayan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu mereka bilamana terjadi kecelakaan kerja, sehingga ada santunan yang dapat diterima.

Diharapkan, dengan adanya itu akan memberikan ketenangan bagi para nelayan dan keluarga saat mereka beraktivitas.

“Nelayan itu memiliki resiko kerja yang tinggi. Makanya kita ikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar ada jaminan,” kata Gubernur.

Kepala DKP Sumbar Reti Wafda mengatakan, hal ini sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumbar kepada nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan dan dorongan. “Ini bukti Pemprov Sumbar peduli kepada nelayan kecil,” kata dia.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal ataupun sektor informal.

Oleh karena itu, lanjutnya, negara telah menyusun Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang meliputi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Jefri menambahkan, Pemprov Sumbar telah berkomitmen untuk mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya dengan diterbitkannya peraturan gubernur nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan atas peraturan daerah Provinsi Sumbar nomor empat tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Dalam pasal 12, yang berbunyi pertanggungan asuransi jiwa bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dilakukan dalam bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPJS ketenagakerjaan,” katanya .

Jefri menambahkan, pada launching ini dilakukan penyerahan kartu secara simbolis pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau jumlahnya sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar di seluruh Sumbar. Khusus untuk nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan ini sebanyak 954 nelayan,” ujarnya.

“Seluruhnya telah menjadi peserta ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan jaminan sosial,” sambungnya.

Jefri melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan juga membantu Pemprov Sumbar dalam menekan angka kemiskinan baru sesuai dengan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan peningkatan IPM Provinsi Sumbar.

Nelayan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Diketahui, program JKK merupakan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Nelayan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan diberikan perlindungan selama setahun dalam program JKK dan JKM terhitung Juni 2023 dapat terus menjadi peserta pekerjaan melanjutkan kepesertaan secara mandiri dengan membayar kan Iran pada kanal-kanal pembayaran,” pungkasnya.

Exit mobile version