PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Seorang pria berumur 25 tahun, yang merupakan warga Kota Pariaman, ditangkap Polisi.
Penangkapan tersebut setelah adanya dugaan terhadap pelaku yang nyaris memperkosa seorang bocah SD (Sekolah Dasar).
Polisi mengatakan, alasan pelaku ingin menodai korban lantaran ditinggal istri ke rumah mertua.
“Kami telah tangkap pelaku pada Minggu malam, setelah menerima laporan dari pihak terkait,” ungkap Kasat Reskrim Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Senin 6 Juni 2022.
Ia menambahkan, pelaku diduga ingin mencabuli korban pada pada sabtu siang, satu hari sebelum penangkapan.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian saat pelaku sedang bekerja menggali pasir.
“Pelaku melihat korban dan menariknya dengan dugaan untuk tindakan tersebut,” katanya.
“Beruntung saat itu korban dapat mengelak dan berteriak,” jelasnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kasat.