Disdukcapil Tanah Datar Cetak KTP-el di Rumah Warga, Ini Syaratnya

TRC melakukan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el langsung ke rumah-rumah warga yang berkebutuhan khusus, lansia, dan memiliki masalah kesehatan seperti terbaring sakit, uzur, keterbelakangan mental dan lainnya,

TRC Disdukcapil Tanah Datar melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di rumah warga

TRC Disdukcapil Tanah Datar melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di rumah warga (humas Pemkab)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Datar membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di rumah warga.

“TRC melakukan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el langsung ke rumah-rumah warga yang berkebutuhan khusus, lansia, dan memiliki masalah kesehatan seperti terbaring sakit, uzur, keterbelakangan mental dan lainnya,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Armen Yudi di Batusangkar, Senin 29 November 2021.

Ia menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 470/487/Dukcapil-2021 tentang Sistem Administrasi Kependudukan dimana poin utamanya yakni pelayanan secara online melalui aplikasi OASE, pelayanan ofline atau langsung ke dinas, kemudian bagi masyarakat yang tidak bisa akses aplikasi, dibantu petugas registrasi nagari.

“Karena adanya keterbatasan fisik maupun mental, masih banyak penduduk yang tidak dapat datang ke lokasi perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil ataupun ke Kecamatan terdekat sehingga mereka tidak memperoleh dokumen kependudukan semestinya, disinilah peranan tim ini sebagai penjemput bola ke tengah masyarakat,” tutur Armen.

Sementara itu Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Dinas Dukcapil Kartoni menyampaikan TRC ini sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun semenjak Agustus 2021 sudah kembali dilaksanakan dan menyisir beberapa kecamatan di Tanah Datar seperti X Koto, Batipuh, Limo Kaum, Tanjung Emas, Sungayang, Sungai Tarab, Salimpaung dan Tanjung Baru.

“Warga yang belum memiliki dan melakukan perekaman KTP-ell dapat menghubungi Kepala Jorong ataupun ke petugas registrasi nagari atau bisa menghubungi Dinas Dukcapil melalui WA ke 08116600678 dengan menyebutkan nama dan lokasi rumah penduduk tersebut untuk dikoordinasikan dengan Wali Nagari,” tutut Kartoni. (*)

Exit mobile version