JAKARTA, KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truck trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin, (5/9/2022) pagi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban,
baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Rivan, di Jakarta.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia
mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan
(guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Rivan.
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati
Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, Dan puji syukur,
Santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban
meninggal dunia” imbuhnya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan
kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas. Dia juga mengimbau kepada para masyarakat, untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja,
menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban
diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Rivan.
Pasca kejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI
Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan
mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan
penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sudah tugas seluruh
Insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan
penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar
Rivan.
Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Dirut Jasa Raharja didampingi,
antara lain Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka, Kepala Cabang Utama
Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus
Suryonugroho.
“Semoga seluruh korban kecelakaan luka-luka dapat segera pulih, dan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan. Selalu berhati-hati
di manapun kita berada. Ingat, selamat sampai tujuan dalam berkendara adalah tujuan utama,” imbuh Rivan.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace Polisi dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300, di wilayah
Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul
07.27 WIB. Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 6 orang
lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI)
Kendal.