Dinkes Kota Solok Berikan Suntikan Vaksin Meningitis bagi 30 Calon Jemaah Haji

Penyuntikan vaksin Meningitas pada Calon Jemaah Haji Kota Solok yang akan berangkat pada musim haji 1444 Hijriah.(Ist)

Kota Solok, Klikpositif – Sebanyak 30 orang Calon Jemaah Haji asal Kota Solok tahun keberangkatan 1444 Hijriah mendapat suntikan vaksin Meningitis. Vaksinasi tersebut merupakan vaksinasi wajib bagi setiap calon jemaah yang berangkat umroh dan haji.

Puluhan Calon Jemaah Haji itu menjalani penyuntikan vaksin meningitis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banda Panduang Kota Solok, Senin (13/3/2023). Penyuntikan vaksin dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Solok.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dr. Hiddayaturrahmi mengatakan, vaksin meningitis atau atau vaksin haji wajib diikuti seluruh jamaah calon haji (CJH) yang akan berangkat ke Tanah Suci.

“Vaksinasi meningitis sangat penting dilakukan bagi calon jemaah haji. Bahkan pemerintah Arab Saudi juga telah mewajibkan Jamaah Haji dan Umroh harus disuntik vaksin meningitis terlebih dahulu sebelum keberangkatan,” terangnya.

Dari 30 CJH asal Kota SOlok, dr. Rahmi menyebutkan, semuanya dalam kondisi prima. Sehingga bisa dilakukan penyuntikan. Menurutnya, penyuntikan vaksin merupakan salah satu langkah pencegahan terhadap ancaman penyebaran penyakit meningitis.

Salah satu alasan kuat CJH harus melakukan vaksin meningitis karena Arab Saudi merupakan negara endemik terjadinya penyakit meningitis meningokokus. Selain itu, jamaah haji yang datang ke Mekah juga berasal dari seluruh dunia, yang sebagian di antaranya berasal dari negara-negara yang rawan meningitis.

Penyakit meningitis merupakan penyakit yang disebakan oleh virus. Bila terserang, terjadi peradangan pada selaput pelindung saraf pusat atau kerap disebut dengan radang otak. Gejalanya hampir tidak kelihatan karena mirip penyakit lainnya seperti demam, batuk, sakit kepala dan lain-lain.

Meningitis juga dapat menimbulkan gejala sisa pada gangguan sistem saraf. Penderita dapat mengalami gangguan jangka panjang yang dapat berupa masalah kognitif, gangguan bicara, gangguan penglihatan, kelumpuhan, hingga kematian.

Exit mobile version