Dinkes Kota Solok Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Kota Solok, Klikpositif – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM). Nantinya, tim ini bertugas memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa.

Pembentukan tim dilakukan dalam rapat koordinasi pada akhir November 2024 kemarin di Aula dr. Umar Ismail Rivai, Dinas Kesehatan Kota Solok). Rakor dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nova Elfino.

Kepala Dinas Kesehatan, Elvi Rosanti, mengatakan, satgas atau tim pelaksanaan kesehatan jiwa tingkat Kota Solok sangat dibutuhkan sebagai forum atau wadah aspirasi instansi peduli kesehatan jiwa yang memiliki legalitas dari pemerintah daerah berupa SK Walikota Solok.

“Melalui tim ini juga bisa memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, karena penanganan ganguan jiwa ini sangat memerlukan dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat untuk menerima ODGJ ketika kembali kelingkungannya,” ungkap Elvi.

Mantan ODGJ perlu mendapat dukungan dari lingkungan agar bisa kembali berdaya guna sesuai kemampunnya. Untuk itu, perlu dukungan dan edukasi yang masif terhadap keluarga dan masyarakat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Hiddayaturrahmi, mengatakan, kesehatan jiwa saat ini menjadi isu yang penting karena pada kenyataannya masih banyak masyarakat dari berbagai kalangan usia yang dihadapkan dengan gangguan kejiwaan.

Penanganan permasalahan gangguan jiwa tidak lagi terfokus hanya pada upaya kuratif saja, tetapi yang perlu ditingkatkan lagi yakni upaya promotif, preventif dan rehabilitatif.

“Penanganan masalah gangguan jiwa ini tidak bisa hanya di tangani oleh dinas kesehatan saja namun perlu ditingkatkan lagi koordinasi dan kolaborasi yang sudah dilaksanakan dengan stakeholder terkait untuk melakukan penanganannya,” terang Hiddayaturrahmi.

Exit mobile version