PESSEL, KLIKPOSITIF- LSM di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat laporkan Dinas Perkimtan Lingkungan Hidup Pessel ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Laporan itu diduga telah melakukan kelalaian dalam menindaklanjuti kasus pencemaran limbah di PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
“Kami mendorong Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup KLHK menindaklanjuti. Karena Dinas Perkimtan-LH Pessel kami nilai telah lalai dalam hal ini,” ungkap Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra pada KLIKPOSITIF.
Didi Someldi Putra secara resmi mengirimkan surat laporan melalui jasa PT. Pos Indonesia di Painan, Selasa 14 Februari 2023.
Dalam laporan, Didi Someldi Putra melampirkan sejumlah bukti awal, sebagai pertimbangan laporan kepada Dirjen Gakkum.
“Sampai saat ini Dinas Perkimtan- LH tidak berupaya mencari tahu penyebab pencemaran di parit 6 (dugaan lokasi tercemar). Padahal dari uji labor ditemukan adanya parameter kelebihan baku mutu,” terangnya.
Selain tidak mencari tahu penyebab pencemaran, Dinas Perkimtan-LH dinilai juga tidak mempertimbangkan secara matang permintaan LSM PETA dalam penghentian sementara operasional PT KPS sehingga memicu terjadinya penyebaran pencemaran limbah ke parit lainnya, yang diduga akibat aktivitas dari pabrik PT KPS dari parit 6.
“Surat yang kami kirim pada 12 Oktober 2022 berkaitan dengan penghentian sementara operasional pabrik. Tapi, tidak diindahkan. Sehingga kami menduga cemaran di parit 5 diakibatkan hal tersebut,” jelasnya.
Ia berharap, Dirjen Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti temuan awal yang menjadi bukti pencemaran dari aktivitas pabrik PT KPS.
Karena sebelumnya, melalui surat berita acara Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, ia mengatakan Dinas Perkimtan LH Pessel telah diminta untuk menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang ditemukan.
Namun faktanya perintah tersebut tidak dilaksanakan, dan hingga kini, kasus PT. KPS belum menemui kejelasan dan masih menjadi tanda tanya banyak pihak.
“Intinya biar semua jelas. Dengan itu kita berharap melalui Dirjen Gakkum KLHK, kasus ini bisa tuntas dan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Perkimtan LH Pessel Sudah Tindaklanjuti PT KPS ke KLHK
Terpisah, Kepala Bidang P3KL, Dinas Perkimtan-LH menyampaikan, jika pihak sudah menindaklanjuti secara resmi dugaan pencemaran limbah PT Kemilau Permata Sawit ke Kementerian LHK.
Tindak lanjut tersebut sesuai dengan permintaan pelapor, dan telah dikirim ke Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Jumat 10 Februari 2023.
“Karena intinya pihak pengadu tidak menerima hasil dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Jadi, bukan melaporkan seperti berita yang beredarnya,” terang Andi Fitriadi Amdar dikonfirmasi wartawan.
Terkait isi surat yang dikirim ke KLHK, Ia menjelaskan surat tersebut sesuai dengan hasil mediasi pelapor dan pihak perusahaan di Dinas LH Pessel.
“Isinya tidak jauh berbeda dengan berita acara rapat terakhir, nanti lihat saja suratnya, surat juga ditembuskan ke Didi (Pengadu-red),” ujarnya.
Limbah Pabrik PT KPS Diduga Langgar Baku Mutu, Warga Pessel Minta Pemulihan Lingkungan
Warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan.
Pemulihan fungsi dilakukan karena adanya sejumlah parameter yang tidak sesuai baku mutu di sekitar pabrik pengolahan limbah sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
Hasil baku mutu tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.
Hal itu seperti disampaikan, pengaduan dugaan pencemaran lingkungan di Nagari Kubu Tapan, Didi Someldi.
Ia mengatakan, dari hasil uji laboratorium tersebut terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
Dugaan tersebut pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.
“Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan,” ungkap Didi Someldi Putra.
Selain pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.
“Ditambah BOD5, COD, Amoniak sebagai N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan,” terangnya.
Ia mengatakan, fungsi pemulihan lingkungan sesuai aturan dapat dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.
Kemudian remediasi atau upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
“Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang P2KPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto meng takan, terkait tuntutan warga itu sebelumnya sudah diberikan sanksi administrasi Pemkab Pessel.
Selain itu, pihak perusahaan juga sudah melakukan perbaikan kinerja IPAL pabrik, dan hasil uji labor sudah memenuhi baku mutu.
“Itu hasil uji labor November dan Desember (2022),” terangnya.
Namun, saat ditanya terkait adanya pencemaran fungsi lingkungan sebelumnya dilakukan perbaikan.
Pihaknya menyarankan, untuk mengkonfirmasi ke Dinas LH di Pessel. Karena itu dinilai sebagai kewenangan kabupaten.
“Coba ditanya kepada kawan-kawan LH di Pesisir Selatan. Karena itu kewenangannya di Pesisir Selatan,” ujarnya.
Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.
Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi wartawan.