Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok bakal memberikan nama terhadap sejumlah ruas jalan. Sampai saat ini, jalan-jalan tersebut belum miliki nama resmi sebagai identitas penting. Penamaan jalan akan memudahkan pengenalan daerah dan penulisan alamat.
Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal mengatakan, pemberian nama jalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
“Masih banyak ruas jalan kota yang belum punya nama secara resmi. Untuk itu, PUPR Kota Solok mengusulkan beberapa nama yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang ada,” ungkapnya saat rapat terbatas dengan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, Jumat (5/4/2024).
Sementara itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengingatkan, bila terjadi perubahan nama jalan, maka pemilih hak tanah di kawasan itu dituntut untuk pro-aktif dalam mengajukan permohonan perubahan alamat pada sertifikat dan buku tanahnya.
“Pergantian nama jalan sudah pasti berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah. Mengatasi hal itu, para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan,“ sebut Wako.
Kemudian, terkait penyematan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada gubernur. Kemudian, usulan ini dinilai oleh sebuah tim dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.
Badan ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan. Penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.
Bila terdapat perubahan nama jalan maka, pemegang hak membuat surat pernyataan permohonan kepada kantor pertanahan bahwa nama jalan tersebut sudah diubah dengan nama jalan yang baru, untuk kemudian dicatatkan di sertifikat.