Kota Solok, Klikpositif – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Solok menuntaskan 40 pekerjaan fisik pembangunan di kota Solok sepanjang tahun 2023. Mayoritas merupakan pekerjaan peningkatan atau rehab jalan di lingkungan perumahan.
Kepala Bidang Peningkatan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Disperkim Kota Solok, Tun Sri Adam menjelaskan, 26 paket pekerjaan rehab jalan telah tuntas. Paket pekerjaan itu tersebar di berbagai kompleks perumahan di Kota Solok.
“Kemudian, ada 14 pengerjaan drainase yang tersebar di 13 Kelurahan di Kota Solok. Pengerjaan pembangunan infrastruktur ini sesuai dengan usulan dan kebutuhan dari masyarakat,” terang Tun Sri Adam, Rabu (3/1/2024).
Kabid PSU menjelaskan, hingga batas akhir serah terima fisik konstruksi (PHO) dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada akhir Bulan Desember 2023, semuanya telah tuntas. Total semuanya 40 pekerjaan fisik.
Menurutnya, laporan PHO mencakup pemeriksaan kualitas, keamanan, dan kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi serta memastikan proyek konstruksi telah diselesaikan sesuai dengan persyaratan kontrak dan standar yang ditetapkan Pemerintahan Kota Solok.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Solok menganggarkan APBD untuk pembangunan konstruksi pada Dinas Perkim sebesar Rp5.891.264.200. Hal itu sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Pengalokasian kegiatan dalam bentuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
“Para penyedia yang mengerjakan proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok dipilih secara transparan melalui aplikasi lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah (LPSE). Aplikasi online itu digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk Pengadaan Barang dan Jasa,” pungkas Tun Sri Adam.
LPSE menyediakan sistem yang transparan dan efisien bagi lembaga pemerintah untuk melakukan proses pengadaan. Termasuk pengumuman pengadaan, penerimaan penawaran, dan evaluasi pemasok. Tujuan dari platform ini adalah untuk mendorong persaingan yang adil, mencegah korupsi, dan memastikan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah.