Solok, Klikpositif – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra membantah dirinya telah melakukan perampasan hak milik atas tanah warga di jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kabupaten Solok.
Menurutnya, tanah yang diperkarakan oleh pelapor ke Mapolres Solok merupakan tanah miliknya yang sudah dibeli secara sah kepada Rahmawati, dan disaksikan oleh anaknya Wijaya Taulani.
“Proses jual beli itu di notaris dan disaksikan langsung oleh Minik Dt. Rajo Dihilie sebagai Ninik mamak yang menguasai tanah tersebut dan dihadiri Hj. Rahmawati sebagai penjual dan anaknya Wijaya Taulani,” ungkap Dodi Hendra.
Memang, terangnya, pasca proses jual beli yang dilakukan pada 18 November 2013 lalu itu, belum dilakukan pemecahan sertifikat induk lantaran penjual berdalih saat itu sertifikat tinggal di Medan.
“Sekitar 2017, tanah tersebut malah dijual ke orang lain dan pernah saya laporkan ke Polsek Kubung, saat itu didepan penyidik, penjual mengaku sertifikat hilang,” papar Dodi.
Dodi menegaskan, dirinya masih mengantongi surat jual beli, PJB lengkap dan lunas disertai kwitansi. Kendati demikian, Dodi mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tanah itu secara sah dilakukan jual beli dan dibuktikan dengan akte jual beli di notaris Pasnelyza Karani pada 18 November 2013 lalu, lengkap dengan bukti lainnya,” paparnya.
Dodi meminta masyarakat untuk tidak reaktif terhadap laporan yang disampaikan ke Mapolres Solok terhadap dirinya. “Hormati proses hukum berjalan dan mari jaga kondusifitas,” tutupnya.
Sebelumnya, Dodi Hendra yang saat ini menjabat ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan oleh Adiwijoyo (48) atas dugaan perampasan hak tanah di kawasan jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kabupaten Solok.