PESSEL, KLIKPOSITIF- Satresnarkoba Polres Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar kembali membekuk seorang terduga penyalahgunaan narkoba.
Pelaku berinisial RP (31) warga Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang-Pessel dibekuk pada Senin (9/11).
Pelaku dibekuk setelah petugas berhasil mengelabui pelaku dengan berpura-pura memesan barang haram tersebut pada pelaku.
Saat petugas berhasil mengelabui pelaku. Pelaku diamankan di sebuah jalan di kawasan Kampung Pasar Baru Lakitan Utara.
Penangkapan dipimpin Dan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Imbra. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU. Riki Yovrizal mengungkapkan, dalam penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dari dalam saku celana depan sebelah kiri pelaku.
“Dari informasi masyarakat pelaku sering melakukan transaksi di wilayah itu, sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” terangnya.
Selain barang bukti berupa paket kecil sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dari tangan pelaku.
Ia mengatakan, usai penangkapan, pelaku diamankan di Mapolres Pessel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari jumlah barang bukti dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku diancam pasal berlapis sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati.