Difasilitasi Kemenkumham Wilayah Sumbar, Kota Solok Siapkan Ranperda Pengeloaan Keuangan Daerah

Wako Solok, H. Zul Elfian Umar membuka FGD Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(Prokomp)

Wako Solok, H. Zul Elfian Umar membuka FGD Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(Prokomp)

Padang,Klikpositif – Menidaklanjuti penetapan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Pemerintah Kota Solok langsung mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tersebut harus ditetapkan menjadi produk hukum daerah dalam tahun 2022.

Guna mempersiapkan itu, Pemko Solok menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan draft dari Ranperda yang telah disusun sebelumnya. Pembahasan dilakukan di di The Premiere Hotel Padang, Selasa (19/4/2022) .

Selain Wako Solok, H. Zul Elfian Umar yang membuka kegiatan berupa FGD tersebut, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya. FGD yang diikuti OPD terkait itu menghadadirkan tim ahli dari Kemenkumham Sumbar.

Menurut Wali Kota Solok, ditetapkannya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di Tahun 2022 di Kota Solok. Salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, Ranperda ini harus mengarahkan sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian harus bersifat efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Siklus pengelolaan keuangan daerah dimulai dari perencanaan yang baik dan matang sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyusunan anggaran yang selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah berawal dari penyusunan KUA dan PPAS,” terangnya.

Dalam pelaksanaan anggaran, sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD. Kemudian sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan. Tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD jika tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.

Zul Elfian berharap, FGD yang dilakukan mampu memberikan masukan dalam mematangkan draft aturan pengelolaan keuangan. Dimana, mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel.

“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, akan memudahkan jalannya pemerintahan dan program yang direncanakan. Selain itu, predikat opini Wajar Tanpa Pengacualian (WTP) yang sudah 5 tahun berturut turut tetap dapat dipertahankan,” Harap Zul Elfian.

Dalam rangka percepatan, Pemerintah Kota Solok juga mendapat fasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam hal penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, Perda pengelolaan keuangan daerah merupakan regulasi yang harus ditetapkan oleh pemerintah daerah pada Tahun 2022.

“Kanwil kemenkumham Sumbar siap mengawal ranperda pengelolaan keuangan daerah Kota Solok. Kami telah arahkan kepada tim ahli kemenkumham Sumbar untuk Kota Solok berikan yang spesial, jangan yang biasa saja,” tutupnya.

Exit mobile version