PESSEL, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menangkap dua pelaku serta mengamankan satu unit dump truck pengangkut kayu balok yang diduga hasil illegal logging.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 24 November 2021, pukul 03.00 WIB. Dua pelakunya adalah berinisial Ii (40) sebagai pemilik asal Kampung Jalamu Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas, serta sopirnya DWA (20) asal Perawang Kabupaten Siak- Riau.
Kedua pelaku berhasil diamankan di depan Kantor POM TNI, Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga Painan, Nagari Painan Selatan Painan, Kecamatan IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang menyatakan adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan satu unit dump truck, dari Jalamu Kec. Batang Kapas menuju Padang.
Dari hasil informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang dibawah pimpinan Aipda Yandri Martin melakukan penyetopan terhadap satu dump truck merk HINO warna Hijau No. Pol. BA 9553 QU.
“Pelaku (Ii) sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari operator mesin chainsaw yang ditebang dari Bukit Anduring dan Bukit di atas Hulu Air IV Koto Hilie,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hendra Yose.
Lanjutnya, selain pelaku dan satu unit dump truck atas nama PT. Dasa TRANS Nusantara, polisi juga menyita sebanyak 148 batang kayu balok pecahan jenis meranti.
“Pelaku dijerat dalam hal menyangkut, memiliki, menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana UU 41 Tahun 199 Tentang Kehutanan dan UU lainnya,” tutupnya.