Dibantu DAK Kemendag, Kota Solok Akan Bangun Laboratorium UPTD Metrologi Legal Tahun 2025

Rapat persiapan pembangunan Labor Metrologi Legal Kota Solok

Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi memimpin rapat pembahasan lokasi pembangunan Labor Metrologi Legal Kota Solok.(IPS/Ist)

Kota Solok, Klikpositif – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Solok melakukan pembahasan terkait lahan untuk pembangunan laboratorium UPTD Metrologi Legal, Jumat (23/2/2024). Penetapan lahan tersebut sebagai syarat untuk menerima bantuan DAK Kemetrologian dari Kemendag RI.

Pembahasan lokasi tersebut diikuti Kepala UPTD Metrologi Legal Roni Syah Putra, Kabag Pemerintahan, Hendri. Kepala Bidang Aset BKD, Ifan Suhendri, Kabid Tata Ruang PUPR, Alfian, KTU UPTD Metrologi, Wardi Fitra, serta Kasi Opsdal Satpol PP, Sasmedi.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Solok, Zulferi mengatakan, tahun 2025, Kota Solok bakal menerima program DAK Kemetrologian dari Kemendag RI. Bantuan itu merupakan hasil pengajuan proposal yang disampaikan awal 2024 kemarin.

“Dari informasi yang kita terima dari Kemendag RI, Alhamdulillah tahun 2025 kita mendapatkan anggaran pembangunan labor metrologi Legal. Untuk itu kita perlu menyiapkan persyaratan teknis,” kata Kadis DPKUKM, Zulferi.

Dalam persyaratan teknisnya, mengharuskan daerah untuk menyediakan lahan sebagai lokasi pembangunan labor metrologi. Minimal areal yang disediakan memiliki luas 750 meter dan harus ditetapkan melalui SK kepala daerah.

Menurut Zulferi, dari hasil koordinasi didapatkan sejumlah alternatif lahan. Mulai dari areal samping Puskesmas Tanah Garam, komplek Rusunawa Ampang Kualo, Tanah eks briket Jalan lingkar Utara. Alternatif lahan tersebut memiliki akses mobilitas dan dekat dengan pasar.

“Penentuan lokasi perlu dibahas terlebih dahulu sebagai dasar penetapan lahan melalui surat Keputusan Wali Kota Solok. Prosesnya memperhatikan syarat teknis DAK Kementrian Perdagangan RI, utamanya status tanah,” jelasnya.

Keberadaan gedung laboratorium metrologi ini nantinya dapat mengembangkan pelayanan kemetrologian Kota Solok. Bukan hanya peneraan pada timbangan, juga dapat melayani peneraan meteran air dan meteran listrik yang dapat meningkatkan PAD Kota Solok.

Pada 2020, UPTD Metrologi Legal Kota Solok sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp3.6 Miliar, namun karena keterlambatan penyediaan lahan dan pandemi Covid-19 dana tersebut sempat direfocusing.

Exit mobile version