Dianggap Meresahkan, Anjal dan Pengemis di Padang Bakal Ditangkap Selama Ramadan

Ini lokasi yang disasar

Ilustrasi pengemis

Ilustrasi

Iklan -Klikpositif Program Februari Hayati

KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang bakal menertibkan pengemis, tuna wisma, anak jalanan (Anjal) serta gepeng yang berada di jalanan.

Penertiban ini menyasar mereka yang kerap mangkal di perempatan lampu merah pusat Kota Padang.

Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi mengatakan, bagi yang kedapatan meminta-minta akan ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Benar, kita akan tangkap setiap pengemis, gepeng, anjal maupun tuna wisma yang meminta-minta di lampu merah,” katanya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan sebelum memasuki bulan puasa hingga saat bulan Ramadan. Hal ini sesuai instruksi Wali Kota Padang.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan bertujuan agar tidak ada lagi gangguan ketentraman dan ketertiban di saat bulan Ramadan.

“Kita ingin warga nyaman dalam menghadapi bulan Ramadan dan beribadah,” sebut Edi Hasymi.

Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menyebut saat ini keberadaan anjal, pengemis, gepeng dan lainnya sudah sangat meresahkan warga. Sehingga diperlukan penertiban dan penangkapan.

“Mereka yang ditangkap nantinya kita serahkan ke pihak Dinas Sosial maupun Dinas P3AP2KB.”

“Kedua dinas itu akan melakukan sosialisasi dengan tujuan agar pelaku yang meresahkan ketentraman dan ketertiban itu tidak lagi melakukan hal serupa,” jelas dia.

Chandra menyebut, pihaknya akan menyisir jalan utama mulai dari Simpang Hotel Grand Zuri di Alang Laweh hingga Rumah Makan Lamun Ombak di jalan Khatib Sulaiman.

Termasuk di perempatan lampu merah yang terdapat di tiap persimpangan di jalan Bypass.

“Kita akan tempatkan personil di titik tersebut setiap harinya. Tujuannya agar tidak ada lagi lonjakan pengemis, anjal maupun gepeng di sana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Padang Eri Sendjaya menyebut, pihaknya akan menurunkan tim dalam Operasi Tertib Tibum.

Operasi itu dilaksanakan setiap hari mulai tanggal 24 Februari 2024. Eri mengatakan pihaknya juga menurunkan psikolog terhadap pengemis yang ditangkap.

“Kita fokus kepada pengemis yang melibatkan anak,” sebutnya.

Dibidiknya pengemis yang melibatkan anak karena kandungan asap kendaraan bermotor yang dapat membahayakan kesehatan anak.

Selain itu, anak juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Tentunya akan ada ancaman pidana bagi siapa saja yang mengeksploitasi anak,” pungkasnya kemudian.(*)

Exit mobile version