BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Anggota Komisi I DPR RI, M.Farhan mengatakan urgensi pembaharuan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KHUP) kian terasa urgensinya.
Dia mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki panduan hukum murni buatan sendiri, malah yang dipakai adalah produk buatan Belanda.
Farhan mengatakan hal ini dalam Webinar Kominfo bertajuk Urgensi Pembahasan Pembaruan RKHUP yang Organik, Rabu 23 November 2022.
Turut hadir dalam Webinar itu sebagai pemateri Guru Besar Komunikasi Unair, Prof Henri Subiakto, Anggota Tim Pendamping Panitia Kerja RUU KHUP, Prianter Jaya Hairi dan moderator Maya Karim.
Menurut Farhan, pembaruan KHUP menjadi urgensi demi menyesuaikan perkembangan zaman, sebab KHUP yang digunakan saat ini disusun tahun 1800.
“Saat ini kita sudah mengalami perkembangan zaman yang luar biasa, maka KUHP harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Farhan.
Dia menjelaskan, KHUP hendaknya berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“KHUP yang ada masih menggunakan bahasa belanda sehingga ditafsirkan dan diterjemahkan berbeda oleh para ahli hukum,” sambungnya.
Menurutnya, partisipasi publik merupakan kunci untuk terciptanya Good Governance dan terbentuknya proses pembaruan KHUP.
Sementara, Prof Henri Subiakto mengatakan, salah satu tujuan pembaruan indikator perumusan substansi RKHUP adalah menghapuskan fitur-fitur kolonial dan merespon perkembangan asas-asas hukum pidana.
Anggota Tim Pendamping Panitia Kerja RUU KHUP, Prianter Jaya Hairi mengatakan, RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022 dan direncanakan akan kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
(*)