PADANG, KLIKPOSITIF– Mahasiswa yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat menuntut empat hal dalam dugaan kasus penyelewengan anggaran Covid-19.
“Pertama kami mengutuk keras segala tindak korupsi di tengah pandemi Covid-19,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muharsyad Al Azip.
Ia mengatakan tindakan korupsi di masa pandemi sangat dikutuk karena mengambil keuntungan di tengah permasalahan ekonomi masyarakat selama pandemi.
“Kedua, kami menilai Kepala BPBD Sumatera Barat gagal menjalankan tugas, baik dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan dalam penanganan Covid-19,” lanjutnya.
Menurutnya, bukti kegagalan itu adalah adanya temuan LHP BPK tentang penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumatera Barat.
“Karena hal itu, Kepala BPBD Sumatera Barat harus dipecat dari jabatannya,” lanjutnya.
Ketiga, ia menyatakan dukungan penuh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat yang telah membentuk Pansus Covid-19.
“Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam menangani perkara ini dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan dana ini,” tutupnya.
Sebelumnya dilansir dari CCNIndonesia.com diberikan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp160 miliar pada tahun 2020.
Dana itu sebagian besarnya, yakni Rp150 miliar, digunakan dalam hal pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Wakil Ketua Pansus Nofrizon, di Padang, Selasa, mengatakan indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disampaikan ke pihaknya pada 29 Desember 2020.
Pertama, LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua, LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Atas dasar dua LHP itu, pihaknya membentuk Pansus pada 17 Februari 2021 yang kini sudah bekerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer,” katanya, Rabu (24/2) dikutip dari Antara.
Berdasarkan temuan LHP BPK, katanya, ada penggunaan dana Rp150 miliar dari Rp160 miliar yang diberikan ke Pemprov Sumbar pada 2020.
“Harusnya dikembalikan Rp10 miliar, dan temuan BPK ada indikasi Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya,” kata dia lagi.
Dalam proses pendalaman ini, pihaknya juga memanggil rekanan yang memproduksi dan menjual hand sanitizer tersebut. Pasalnya, ada ketidaksesuaian profil perusahaan dengan barang produksinya serta ada dugaan penggelembungan harga.