PADANG, KLIKPOSITIF — Dalang dan aktor yang merekayasa berita fitnah perselingkuhan guna menjatuhkan nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, bakal menemukan titik terangnya oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Syafrial Kani, Anda Simon pada sesi jumpa pers di Padang, Jumat (23/3/2024) malam.
Anda Simon menegaskan, laporan yang tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023 lalu telah dilayangkan beberapa waktu lalu ke Polresta Padang naik dari Penyelidikan ke Penyidikan oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Padang.
“Artinya naik ke tingkat sidik, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan unsur pidananya atas laporan yang kita yang nanti ya bakal menemukan tersangka atas fitnah keji dan biadab yang menimpa kliennya (Syafrial Kani red),” katanya
Diakui Anda Simon, bahwa laporan cukup lama juga prosesnya, yakni lebih kurang hampir setahun berlalu.
“Sebelumnya kita apresiasi juga kinerja penyidik Reskrim Tipiter Polresta Padang yang telah memproses laporan hingga ini ketingkat sidik. Ini bukan perkara biasa dan memang tidak mudah proses laporan ini karena penyidik mempergunakan ahli maupun mempertimbangkan hal teknis lainnya sehingga dapat unsur pidananya atas laporan kami,” ujarnya.
Pada bahagian lain. Anda Simon menyebut ada hal yang mengejutkan ketika beberapa media online yang membuat berita fitnah ini mengirimkan surat dengan bertanda tangan dan materai menyatakan permintaan maaf kepada Ketua DPRD Padang Syafrial Kani atas kekeliruannya yang telah membuat berita hoax atau bohong yang ditujukan kepada kliennya.
“Sebagai umat Nabi Muhammad SAW kita memaafkan. Namun alur dan proses hukum juga harus kita hormati. Dalam waktu dekat para pihak media online ini akan bertemu dengan Kita dan melakukan audiensi, dimana mereka akan jujur mengungkapkan apa peristiwa sebenarnya atas berita fitnah kepada klien Kita,” ungkap Anda Simon.
Meskipun demikian, Anda Simon berharap pihak kepolisian segera menemukan siapa orang yang menjadi dalang dibalik rekayasa berita hoax yang menuding kliennya itu dituding berselingkuh dan memiliki anak diluar nikah.
“Kami terus tahu siapa yang terlibat dibelakangnya. Media yang kita laporkan inipun juga siap membongkar siapa orang dibalik ini semua. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Padang,” jelasnya.
Dari perjalanan laporannya di Polresta Padang, kata Anda Simon, pihaknya menerima informasi bahwa nama Mulyadi yang merupakan narasumber oleh beberapa media online yang telah acap kali dipanggil penyidik dari porses penyelidikan maupun naik penyidikan tidak kooperatif kepada penyidik.
“Kami minta kepada Mulyadi untuk muncul dan berikan keterangan, siapa yang melakukan by design rekayasa berita bohong ini. Kalau Mulyadi ini tidak muncul, berarti ia jelas telah berkerjasama dengan pihak yang sengaja membuat fitnah yang keji dan sangat merugikan klien Kami,” katanya.
Pria yang juga Direktur Kantor Hukum Simon Strafrecht menegaskan, memang banyak laporan dugaan rekayasa berita bohong kepada kliennya syarat akan muatan politik kepada kliennya.
” Terlepas dari itu ada dugaan adanya muatan politik itu akan kami tampung dan tidak mungkin akan terungkap aktor intelektual dan dalangnya. Namun semua itu, kita serahkan kepada penyidik proses hukumnya hingga saat ini penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” bebernya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan hal tersebut. Hal tersebut dilakukan karena upaya mediasi dari kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor urung dilakukan.
“Upaya mediasi kemarin urung terjadi dan tidak menemukan kesepakatan, pihak pelapor tetap menaikan perkaranya,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan beberapa satu media yang dilaporkan tersebut dituliskan bahwa Ketua DPRD Kota Padang telah memiliki anak tidak sah dari seorang perempuan berinisial FK.
Adapun informasi yang beredar FK adalah karyawati yang bersangkutan, saat ini FK dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak sah tersebut.