Dalam Waktu 5 Jam Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Tabrakan Kereta Api

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan Sepeda Motor Honda Beat BA 6985 QD di Jalan Raya Banuaran Perlintasan Kereta Api Kelurahan Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Padang pada Kamis (3/8) sekitar pukul 09:38 WIB

Diketahui pengendara sepeda motor yang menjadi korban yaitu atas nama Novriyenti (42) pegawai swasta, yang beralamat di Jl. Banuaran No 4B RT 02/03 Kel Banuaran Kec Lubeg Padang. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Mendengar kejadian tersebut, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) dan Rumah Sakit M Djamil dimana korban dibawa untuk mengetahui identitas korban dan memastikan keterjaminan korban dalam ruang lingkup Jasa Raharja.

“Jasa Raharja langsung datang ke rumah korban untuk melakukan takziah serta membantu keluarga korban untuk pengurusan santunannya,” jelas Raihan Farani Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat

“Setelah semua persyaratan lengkap santunan langsung kami proses dan pada pukul 15:34 WIB santunan sudah kami serahkan kepada ahli waris korban an. Yandri yang merupakan suami korban” ujar Raihan

Santunan diserahkan langsung melalui transfer ke rekening ahli warisnya yang sah yaitu suami korban.

Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah bagi korban kecelakaan, dimana Jasa raharja ditunjuk langsung sebagai perpanjangan tangan.

“Kami bantu ahli waris untuk melengkapi persyaratan pengajuan dan kami proses secara cepat dan tepat agar santunan dapat dengan segera diterima oleh ahli waris” tambah Raihan.

Korban terjamin dalam program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta, santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp 1 juta dan ambulans sebesar Rp 500rb.

 

 

 

Exit mobile version