Cuti Pilkada 2024, Wawako Ramdhani Minta ASN Tetap Jaga Netralitas

Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramdhani Kirana Putra pamit untuk cuti Pilkada kepada seluruh pegawai.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Kota Solok, Klikpositif – Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra bakal mengambil cuti untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Wawako yang maju kembali dalam kontestasi pilkada mengambil cuti 1 minggu (hari kerja) jelang penetapan daftar calon tetap (DCT).

Dalam apel terakhirnya sebelum cuti, Ramadhani Kirana Putra meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemko Solok agar tetap menjaga kedisiplinan dan kinerja dalam menjalankan pemerintahan dengan baik. Mulai dari kegiatan pembangunan hingga pelayanan masyarakat.

“Ini merupakan apel terakhir yang saya pimpin sebelum melaksanakan cuti dan masuk pada agenda Pilkada 2024. Kami berharap seluruh kegiatan fisik terus berjalan, program pemerintah yang sudah direncanakan juga terus berjalan,” harap Ramadhani, Senin (9/9/2024).

Di hadapan seluruh PNS dan juga pegawai kontrak, Dhani mengungkapkan, Pemerintah Kota Solok akan terus memperjuangkan nasib pegawai kontrak untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seluruh pegawai Kontrak harap bersabar, kami akan terus memperjuangkan status Pegawai Kontrak Untuk Menjadi PPPK, Walau perlahan tapi Insyaallah kita akan terus tetap memperjuangkan status Bapak/ Ibu, Kawan – kawan dan adik – adik untuk mendapatkan status yang lebih baik,” tambahnya.

Selain itu, Dhani juga mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral selama periode Pilkada berjalan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. ASN pun dilarang berpihak kepada kepentingan siapa pun.

“Kami juga minta ASN untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai terjerumus dalam pengaruh kelompok tertentu sehingga tidak bersikap netral dalam Pilkada nanti,” pesan Dhani.

Exit mobile version