KLIKPOSITIF– Sebuah postingan yang menarasikan Provinsi Aceh keluar dari Indonesia usai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beredar di platfrom media sosial Facebook.
Dalam sebuah postingan tersebut, pemilik akun Alfaqir Rivaldi Al Qosam menarasikan hal tersebut dengan mengunggah video sekelompok orang yang seperti sedang upacara mengibarkan bendera Bulan Bintang.
Berikut narasinya; Berisi keterangan bahwa Aceh keluar dari Indonesia usai kemenangan Prabowo
Tangkap layar postingan di salah satu akun X mengenai pengibaran Bendera Bulan Bintang.
Video singkat tersebut diunggah akun dengan username @-TSolihien atau Titik Hani Karlina Bintie Solihien (Kareena NH), pada 22 April 2024. Selain mengunggah video pengibaran Bendera Bulan Bintang, ia turut memberikan keterangan hasil putusan MK dalam unggahan.
“Prabowo menang di MK Aceh langsung kibarkan bendera GAM langsung keluar dr Indonesia. @-CutSarina5 ini beneran Bun??” tulis akun @-TSolihien.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Lalu bagaimana faktanya?
Berdasarkan penelusuran Klikpositif.com terkait video yang dinarasikan pemilik akun Alfaqir Rivaldi Al Qosam, Klikpositif menemukan hasil video yang sama.
Hasil video ini, diantaranya ditayangkan oleh TV One yang berjudul “Diiringi Azan, Bendera Bulan Bintang Berkibar saat Perayaan HUT GAM tvOne Minute”.
Dimana dalam video yang ditayangkan tvOne pengibaran bendera bulan bintang tersebut dalam rangka ulang tahun GAM ke 47 di Lapangan Sirong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/12/2023).
Kesimpulan:
Narasi yang dibangun oleh pemilik akun Alfaqir Rivaldi Al Qosam terkait Aceh keluar dari Indonesia setelah penetapan Probowo-Gibran terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden tidak benar. Sebab, video tersebut adalah video HUT GAM ke 47 yang biasa dirayakan setiap tahun.
Link Counter