PADANG, KLIKPOSITIF — Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat melakukan pengecekan ke lokasi bangunan Cagar Budaya ex SMA Negeri 1 Padang.
Pengecekan didampingi Kadis DPMPTSP, Kadis Dikbud dan Kadis Dukcapil Kota Padang.
Kepala Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Undri mengatakan, pengecekan itu dilakukan setelah beberapa waktu belakangan heboh soal renovasi gedung eks SMA 1 Padang yang dinilai merusak cagar budaya.
“Kita sudah lakukan pengecekan ke lokasi dan melihat langsung renovasi yang dilakukan Pemko Padang,” kata Undri kepada wartawan.
Dari pengecekan itu, pihak BPK Wilayah III meminta kepada Pemko Padang untuk segera mencari dokumen perizinan atau kajian (studi kelayakan) atau notulensi atas pekerjaan renovasi tersebut.
Selain itu, dikatakan, perlakuan terhadap bangunan tersebut bersifat adaptasi dan prinsip adaptasi diperbolehkan dalam undang undang. “Kita lihat bangunan tidak diruntuhkan,” katanya.
Dari tinjauan itu, lanjut Undri, tim BPK Wlayah III melihat terdapat pemasangan ACP (Aluminium Compasite Panel) bagian depan bangunan.
“Berdasarkan informasi saat koordinasi bahwa pemasangan ACP dan perubahan bagian depan karena kebutuhan fasilitas ruang untuk pelayanan, dimana sebelumnya pelayanan berada di lorong bangunan,” tambah Undri.
Pemasangan ACP menempel pada dinding dengan tidak membongkar dinding asli, artinya ACP bersifat non permanen. “Perubahan yang terjadi adalah pintu kayu menjadi pintu kaca,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Yopi Krislopa menyatakan terkait pemulihan eks SMA 1, Pemko Padang tidak merubah struktur bangunan, tetapi hanya menambahkan ornamen diluar yakni ACP untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan informasi kepada masyarakat.
“Eks SMA 1 ini dipakai oleh tiga SKPD, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta Dinas Perpusatakan dan Kearsipan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penambahan ornamen itu, secara prinsip tidak menyalahi aturan tetapi hanya memperindah atau mengadaptasi bangunan ini. “Sehingga nyaman ketika masyarakat meminta pelayanan kepada Pemerintah Kota Padang,” katanya.
Menurut Yopi, penambahan sepanjang tidak merusak struktur bangunan, tidak menutupi ornamen, seperti dikatakan BPK Wilayah III, tidak masalah.
“Namun karena ini SKPD yang memberikan pelayanan yang maksimal dan kenyamanan kepada masyarakat makanya dilakukan adaptasi yang tidak merubah struktur bangunan,” pungkasnya.