50 KOTA, KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menggelar sosialisasi di Nagari Batu Hampar, Kabupaten 50 Kota, Jum’at 14 Maret 2025.
Sosialisasi ini bertemakan pengoptimalan desa binaan Imigrasi dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan kegiatan ini penting dilakukan demi menyamakan persepsi agar tidak ada yang korban TPPO dan TPPM.
“Ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang Keimigrasian sekaligus mempersempit celah bagi pelaku TPPO atau TPPM yang bisa merugikan,” jelasnya.
Budiman mengatakan kasus TPPO dan TPPM ini layak menjadi perhatian sehingga peran masyarakat sangat diharapkan untuk pencegahan.
Kegiatan ini sendiri diikuti sekitar 30 persen dan dibuka Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumnar, Nurudin.
Sementara untuk pemateri adalah Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten 50 Kota, Nuzul Firman dan Anak Agung dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumbar.
(*)