Calon Pengantin di Kota Solok Wajib Tanam Pohon

Kota Solok

Penandatanganan MoU Gerakan Catin Menanam Pohon antara Pemko Solok dengan Kementerian Agama.(Prokomp)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Kota Solok, Klikpositif – Kota Solok memasifkan gerakan penghijauan lingkungan. Salah satunya dengan gerakan Menanam Pohon. Setiap calon pengantin yang akan menikah diharuskan menanam pohon.

Untuk menguatkan pergerakan tersebut, Pemerintah Kota Solok menjalin kerjasama khusus dengan Kementrian Agama. Kerjasama itu ditandatangani Wako Solok, H. Zul Elfian Umar dan Kakan Kemenag, Mustafa, Selasa (2/1/2024).

Nota Kesepahaman ini merujuk pada undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.

Selanjutnya Peraturan Agama Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.

Instruksi Walikota Solok Nomor 100.3.4-3-3.2023 tentang Gerakan menanam pohon bagi calon pengantin, Gerakan Jumat bersih, Gerakan sabtu hijau dan Gerakan minggu sehat di Kota Solok.

Menurut Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, penandatanganan MoU antara Pemko Solok dan Kemenag menjadi pedoman bagi para pihak dalam rangka mewujudkan Kota Solok yang hijau dan asri.

“Dengan adanya MoU ini, bisa menjalin sinergi untuk meningkatkan fungsi koordinasi para saksi dalam rangka gerakan menanam pohon oleh pasangan calon pengantin dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Zul Elfian.

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Solok, H. Mustafa, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Hal itu menandai adanya hubungan kerjasama yang baik antara Kemenag dengan Pemda Kota Solok dalam pemberian pembinaan kepada pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan.

“ Semoga dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kementerian Agama Kota Solok dengan Pemda Kota Solok, bisa mewujudkan Kota Solok Berjuara (Berkah Maju dan Sejahtera) dengan pemandangan hijau, asri dan nyaman yang dimulai dari Lingkungan Keluarga,” harap Mustafa.

Exit mobile version