PESSEL, KLIKPOSITIF — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menduga pihak Balai Wilayah Sungai gunakan hasil tambang tanah urug Ilegal untuk proyek Daerah Irigasi (DI) Sawah Laweh Koto XI Tarusan.
Dugaan ini terungkap dari hasil penelusuran, LSM Komunikasi Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pessel.
LSM Komunikasi Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara menyatakan, salah satu pemasok yang diduga ilegal itu, antaranya dari hasil tambang urug di Nagari Siguntur Mudo
Tambang yang diduga milik CV. Elok & Son di Nagari Siguntur Mudo itu belum pernah memperpanjang izin (IUP-OP), sehingga aktivitasnya diduga illegal.
“Ya, karena izinnya sudah mati. Izinnya itu dikeluarkan sejak Februari 2016 lalu, sampai sekarang hasil temuan kami belum mereka perpanjang,” ungkap Ketua DPC KPK Nusantara Pessel, Han Yusfik pada KLIKPOSITIF.
Elok & Son saat ini beroperasi sebagai perusahaan yang menyuplai kebutuhan timbunan untuk proyek Daerah Irigasi (DI) Sawah Laweh Koto XI Tarusan.
Hasil tanah urug itu dibawa ke Sawah Laweh Koto XI Tarusan untuk kebutuhan proyek Daerah Irigasi (DI) yang bekerja dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera V.
“Jadi, kami mendesak pihak terkait agar segera melakukan langkah tegas, sebab jika tak ada tindak lanjut, maka dipastikan akan menimbulkan konflik horizontal.
Kami LSM KPK Nusantara mendesak Dinas ESDM Sumbar agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP-OP CV. Elok Enson,” ujarnya.
Selain beroperasi ilegal, LSM KPK Nusantara juga menyoroti dampak dari aktivitas tambang CV. Elok Enson.
LSM KPK Nusantara menyatakan, selain berdampak pada lingkungan masyarakat Siguntur Mudo, namun menimbulkan pencemaran udara.
Sebab, CV. Elok & Son mengeruk tanah di atas lahan-lahan yang berada dekat dari aktivitas lalu lintas.
Klarifikasi Pihak BWS Sumatera V
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Sawah Laweh Koto XI Tarusan dari BWS Sumatera V, Rinaldi membantah, izin CV. Elok & Son sudah habis.
Menurutnya, izin CV. Elok & Son masih berlaku izinnya, hingga tanggal 12 Juli 2022. Sehingga, CV. Elok & Son masih dipekerjakan.
“Itu saya cek di situs Minerba, izin CV. Elok & Son masih berlaku hingga 12 Juli 2022, dan masih ada sekitar 2 bulan lebih kurang,” ujarnya