LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF – Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo lantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota, Rabu 2 Juni 2021 di aula kantor bupati setempat.
Salah satu yang dilantik dan dikukuhkan adalah Widya Putra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Bupati juga melantik dan mengukuhkan sebanyak 116 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, diantaranya 8 orang pejabat eselon II, 30 orang pejabat eselon III dan 78 orang pejabat eselon IV.
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mengatakan pengukuhan bertujuan untuk kepentingan dinas serta kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini dikatakannya sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/3400/OTDA tanggal 25 Mei 2021 perihal persetujuan pengukuhan dan Pelantikan pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pengukuhan hari ini merupakan langkah untuk kelancaran tugas yang profesional dan proporsional bagi pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota. OPD yang mendapat perubahan Nomenklatur untuk segera dapat menyesuaikan dan memproporsikan program kerja masing-masing,” kata Bupati Lima Puluh Kota.
Ia menjelaskan bahwa prubahan Nomenklatur juga terjadi pada OPD lain seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang mengambil alih tupoksi Bagian Humas setelah adanya perubahan nomenklatur dari Kemendagri, tentang perubahan Bagian Protokol dan Humas menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan pada Sekretariat daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Hendra mengatakan ke depan setelah terbitnya nomenklatur, kerja sama media, peliputan dokumentasi dan publikasi tupoksi terletak di Diskominfo. Sedangkan Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
“Kawan-kawan media dan wartawan kerjasamanya berubah yang selanjutnya dengan Diskominfo. Hal ini sesuai dengan perubahan nomenklatur Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hendra.