PESSEL, KLIKPOSITIF– Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, di masjid maupun lapangan terbuka sesuai kondisi Covid-19.
Bupati mengungkapkan, pelaksanaan harus menerapkan protokol kesehatan, dan memperhatikan situasi dan perkembangan Covid di masing-masing nagari, diantaranya untuk zona hijau dan kuning, misalnya, boleh di lapangan.
“Untuk zona merah shalat di rumah saja,” ungkap bupati menjawab KLIKPOSITIF, di Painan, Rabu 12 Mei 2021.
Izin pelaksanaan Shalat Ied sesuai Surat Edaran Bupati nomor 100/83/STC-19/V/2021 perihal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442/2021 M. SE ini menyusul lahirnya SE Gubernur Sumbar Nomor: 09/Ed/GSB-2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H.
Dalam edarannya, bupati mengatakan Shalat Ied harus memperhatikan zonasi masing-masing nagari yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Nagari yang zona merah, melaksanakan Shalat Ied di rumah. Untuk zona hijau, kuning dan oranye boleh melaksanakan sholat di masjid atau tempat yang ditunjuk.
Selain itu, lanjut bupati, bagi panitia Sholat Ied, agar mendisiplinkan jemaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh.
Berdasarkan data penyebaran Covid-19 Pesisir Selatan, dari 182 nagari yang ada, 2 nagari yakni Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Kecamatan Bayang tercatat sebagai zona merah.
Sementara seluruh nagari di Kecamatan Silaut dan Ranah Pesisir merupakan zona hijau. Sedangkan sisanya adalah zona kuning dan oranye. “Surat Edaran ini juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekda pada 10 Mei lalu yang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur,” tutup bupati.