PASBAR, KLIKPOSITIF – Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi bakal mencabut izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Pasaman Barat.
Pencabutan itu akan berlaku jika pabrik terbukti melakukan penurunan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit sepihak.
Hal itu ditegaskan Hamsuardi usai melakukan mediasi dengan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Selasa (17/5/2022).
“Jika nanti ada temuan berdasarkan hasil investigasi ada PKS melakukan penurunan harga sepihak, maka akan kita cabut izin operasional nya di Pasaman Barat,” tegas Hamsuardi.
Ia menyebut harga TBS Sawit mandiri mengalami penurunan harga yang sangat signifikan.
Akibat itu membuat perekonomian masyarakat petani sawit sangat memprihatinkan.
“Harga sawit swadaya atau milik koperasi sangat jauh perselisihan harganya dengan sawit mandiri,” ujarnya.
“Ada selisih mencapai 75 persen pengakuan yang saya terima dari masyarakat,” sambungnya.
Selain itu ia akan berupaya memberlakukan harga kelapa sawit mandiri di bawah penetapan di Propinsi Sumbar.
Harga tersebut maksimal 15 persen lebih rendah dari harga yang ditetapkan propinsi untuk kelapa sawit swadaya.
“Semoga selisih harga sawit mandiri ini bisa diatur berdasarkan rendemen dan tidak ada selisih harga yang sangat signifikan perbedaan nya,” ulas Bupati.
“Kasihan kita dengan masyarakat, ini harus kita perjuangkan,” pungkas Bupati Pasaman Barat.