Bunga Rafflesia Tumbuh Mekar di Hutan TNKS Sako Tapan Pessel, Begini Kondisinya

Bunga Rafflesia Tumbuh Mekar di Hutan TNKS Sako Tapan Pessel

Bunga Rafflesia Tumbuh Mekar di Hutan TNKS Sako Tapan Pessel

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PESSEL, KLIKPOSITIF- Sebuah Bunga Rafflesia tumbuh mekar di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Sako Tapan, Kabupaten Pessel (Pessel), Sumbar.

Bunga Rafflesia yang bernama lengkap Rafflesia gadutensis tumbuh mekar, setelah sebelumnya dtemukan mekar sejak 10 Agustus 2022 lalu.

Tumbuhnya tepat di kawasan di Desa Wisata Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Bunga ini tumbuh mekar dengan berdiameter sekitar 40-60 cm, memiliki lima kelopak berbintik putih. 

Bunga tersebut sangat berbeda dengan Bunga Rafflesia yang lain, memiliki bentuk corak khas dan ukuran yang kecil. 

Kepala Bidang TNKS Wilayah 2 Sumbar, Ahmad Darwis melalui staf Rika Putra Abbas mengatakan, penemuan Bunga Rafflesia gadutensis sebenarnya tidak asing lagi di kawasan TNKS itu.

“Bunga ini ditemukan knop nya saat kegiatan pembuatan demplot permanen pada awal Agustus 2022,” jelas Rika.

Ia menjelaskan, saat itu pembuatan demplot bertujuan untuk menjadikan kawasan itu sebagai tempat penelitian Rafflesia serta upaya dalam mengamankan lokasi.

Berjarak sekitar 500 meter dari tepi jalan raya. Rika, tidak ingin Bunga Rafflesia gadutensis yang termasuk dilindungi itu dirusak oleh tangan jahil.

Sehingga untuk mengunjungi memerlukan pendampingan dari petugas TNKS serta mengikuti prosedur yang ada.

“Iya, perlu pendampingan, minimal guide atau pemandu. Sebab, berdasarkan pengalaman banyak tamu yang datang tanpa petugas akhirnya merusak bunga tersebut,” ujarnya.

Rika memperkirakan, Bunga Rafflesia itu akan mekar dalam lima hari ke depan.

Ia menyebut, bunga bangkai yang merupakan khas Kota Bengkulu itu akan  terlihat sangat indah.

“Ini menjadi daya tarik dan pesona tersendiri di Desa Wisata Sungai Gambir Sako Tapan,” kata Rika.

Sejak 2018 Sudah 8 Kali Ditemukan di Kawasan TNKS wilayah Pessel

Lebih lanjut, sejak tahun 2018 sampai sekarang Bunga Raflesia tersebut sudah mekar sebanyak 8 kali. 

Sebelum mekar, banyak pengunjung yang antusias melihatnya, terutama dari mahasiswa.

Mahasiswa yang ada, antaranya kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Andalas (Unand), dan bahkan ada dari Bengkulu.

Mereka mengunjungi bunga itu, dalam rangka penelitian. 

Bunga Dilindungi

Bunga itu termasuk salah satu Rafflesia yang dilindungi. Barang siapa yang merusak maka dapat dikenakan sanksi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 21 huruf a menjelasakan bahwa setiap orang yang merusak, memusnahkan, menebang, memiliki, memperniagakan flora yang dilindungi bisa diancam dipidana (sesuai pasal 40) dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Dengan keberadaan mekarnya Bunga Rafflesia gadutensis di kawasan TNKS, Rika berharap kepada masyarakat untuk saling menjaga dan mengamankan lokasi agar tidak dirusak oleh tamu yang datang.

“Nah, potensi yang ada dalam kawasan TNKS akan bisa memberikan manfaat ekonomi jika dikemas dengan baik,” terangnya.

Ia berharap, bunga tersebut bisa dilestarikan habitat dan dilakukan pengembangan menjadi ekowisata.

“Dan kepada Pemda perlunya kerjasama dalam upaya mengembangkan wisata dengan prinsip-prinsip ekowisata di Sungai Gambir Sako Tapan,” ujarnya.

 

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version