PADANG, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang akan segera memberlakukan tilang elektonik bagi pelanggar lalu lintas.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan ada lima titik lokasi pemberlakuan tilang elektronik tersebut.
Lima persimpangan tersebut adalah Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jamria (Masjid Raya Sumatera Barat).
“Tilang elektronik ini akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada pertengahan Maret 2021 nanti,” ujar Yulmar.
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) untuk memantau para pelanggar.
Melalui CCTV yang sudah dipasang di sejumlah tempat tersebut, petugas RTMC dapat melihat pengendara yang melanggar aturan.
“Bentuk pelanggaran yang akan ditindak nantinya adalah pengendara yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya,” katanya.
Menurutnya, hingga Maret mendatang, baru Kota Padang satu-satunya daerah di Sumbar yang memberlakukan tilang elektronik.