Bukti Nyata, Ahli Waris Peserta SRC Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 42 Juta

PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada ahli waris Pemilik Toko Sampoerna Retail Comunity (SRC) Iqbal sebesar Rp42 juta.

Diketahui almarhumah yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut bernama Eli Marleni. Santunan kematian diserahkan kepada ahli waris Khairul Afzi yang merupakan suami dari peserta.

Santunan kematian diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul dan Manager Regional Sampoerna Padang Abdul Malik, Jumat (9/8/2024).

Manager Regional Sampoerna Padang Abdul Malik mengatakan, pertama pihaknya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya ibu Eli Marleni. Kemudian ia berharap, semoga santunan kematian yang diserahkan ini dapat bermanfaat.

“Kami mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya ibu Eli Marleni istri l, dari Bapak Khairul Afzi, semoga santunan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat untuk ahli waris baik dalam hal melanjutnya usaha maupun kebutuhan ekonomi dan sosial lainnya” Ujarnya.

Abdul malik menambahkan, menurutnya, apa yang diterima ahli waris almarhumah merupakan bentuk kepedulian Sampoerna dalam melindungi pekerja maupun mitra.

“ Dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja kami,tak terkecuali peserta SRC, kami selalu sosialisasikan dan sudah kerjasamakan dengan BPJS ketenagakerjaan, sehingga dengan harapannya para pekerja kami dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu rasa kwatir atas resiko kerja yang terjadi” katanya.

Abdul malik berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut dan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah

“Kerjasama ini semoga terus berlanjut, dan peserta yang terlindungi BPJS Ktenagakerjaan terus bertambah, karena ini penting untuk pekerja, dengan iuran yang sangat terjangkau dengan manfaat yang lebih besar” katanya

Suami almarhumah Eli Marleni yaitu Khairul Afzi mengucapkan terimakasih atas kepedulian baik Sampoerna maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.

“Semoga dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang kami terima ini, dapat memotivasi pekerja lainnnya untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan terimakasih kepada SRC yang telah mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada kami serta terimakasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudahan dalam proses pendaftaran maupun saat pemprosesan klaim manfaatnya,” katanya.

Ketua Paguyuban Majubasamo Kota Padang Eri Nofrizal mengatakan, dengan adanya penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan benar dirasakan.

“Santunan yang diterima oleh ahli waris ini adalah bukti nyata bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh peserta dalam hal ini oleh peserta SRC Toko Iqbal ,” ujarnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Muhammad Syahrul menambahkan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warganya, baik pekerja formal maupun pekerja informal .

“Santunan yang diserahkan pada ahli waris merupakan bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warganya” kata Syahrul.

Lebih lanjut Muhammad Syahrul memgatakan, sesuai amanat Presiden Republik Indonesia melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan yang terakhir namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ia mengimbau, bagi seluruh pekerja formal maupun informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas,” ujarnya.

Exit mobile version